Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat

Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Pengadilan tinggi memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, hakim PT Medan menilai pertimbangan hakim di persidangan tingkat pertama sudah tepat.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kami akan kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12).

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News