Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Pak Toni Hanya Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2017 – 17:29 WIB
Agar lebih memperkuat pembelaan terdakwa, pemimpin majelis hakim tetap meminta PH terdakwa untuk tetap membuat pembelaan tertulis. Maka sidang selanjutnya terhadap terdakwa Awaludin masih beragendakan pembelaan, pekan depan. (nji)
Baca Juga:
Terdakwa penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari 20 kilo sabu, Awaludin alias Pak Toni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!