Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Janda dua anak itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35/2012 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum," tutur Isjuaedi saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, perempuan asal Jember tersebut dijatuhi denda Rp 1 miliar.
"Jika tidak mampu membayar, bisa diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan," lanjutnya.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan beberapa pertimbangan.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa