Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
Nisa Rosmawati, kurir narkoba. Foto: JPG

Abdur ditengarai merupakan bandar atau pemilik sabu-sabu di Malaysia.

Sabu-sabu seberat 887,37 gram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam gagang koper.

Nisa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta.

Syaratnya, dia harus memberikan koper itu ke teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu.

Namun, X-ray bandara mendeteksi barang mencurigakan dari dalam gagang koper yang dibawa Nisa.

Nisa mengaku membutuhkan uang untuk tambahan pulang kampung.

Dia hendak menjenguk dua anaknya yang dititipkan ke mertuanya di Gresik. (aji/c7/fal/jpnn)


Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News