Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
Selasa, 30 Mei 2017 – 18:29 WIB
Abdur ditengarai merupakan bandar atau pemilik sabu-sabu di Malaysia.
Sabu-sabu seberat 887,37 gram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam gagang koper.
Nisa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta.
Syaratnya, dia harus memberikan koper itu ke teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu.
Namun, X-ray bandara mendeteksi barang mencurigakan dari dalam gagang koper yang dibawa Nisa.
Nisa mengaku membutuhkan uang untuk tambahan pulang kampung.
Dia hendak menjenguk dua anaknya yang dititipkan ke mertuanya di Gresik. (aji/c7/fal/jpnn)
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati