Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun
"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan lintas negara," kata hakim.
Adapun, pertimbangan yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Nisa kooperatif selama persidangan.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Bersih dari catatan kriminal juga menjadi pertimbangan tersendiri.
Apalagi, Nisa punya anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah darinya.
Mendengar putusan tersebut, Nisa mengaku menerima.
Namun, air matanya semakin deras mengalir. Tangannya bergetar saat menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan upaya banding.
"Kami menerima putusan hakim," ujar kuasa hukum Nisa, Fariji.
Sementara itu, JPU Nurlaila mengatakan masih pikir-pikir. Alasannya, putusan hakim masih di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
"Masih pikir-pikir, kan ada waktu tujuh hari," ujarnya setelah persidangan.
Sebagaimana dakwaan jaksa, keterlibatan Nisa dalam peredaran narkoba adalah saat dirinya disuruh Abdur untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia.
Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati