Selundupkan Sabu Rp18 M, Astaga Maaak! Ternyata JLO Itu Bandar Narkoba

Menurutnya, dari hasil interogasi JY mengaku disuruh JLO membawa barang laknat tersebut. Mendapati pengakuan itu, polisi pun berupaya menangkap JLO. Lewat sebuah "pancingan", JLO berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Jalan
Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Setiap mengirim narkoba, kurirnya mendapat upah Rp 2 juga hingga 5 juta. Tergantung jauhnya pengiriman," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakut AKBP Apollo Sinambela.
Apollo menjelaskan, jaringan ini memanfaankan jalur laut menggunakan peti kemas untuk melakukan pengiriman. Mereka sengaja memecah-mecah sabu tersebut di dalam beberapa tas, supaya tak dicurigai. "Setiap satu tas berisi 1 sampai 1,5 ons," kata Apollo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 (2) juncto 132 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polrestro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat narkotika internasional dan menyita 12 kilogram sabu-sabu senilai Rp 18 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi