Seluruh Instansi Diminta Tegas soal PNS Status PDK dan DPB

Seluruh Instansi Diminta Tegas soal PNS Status PDK dan DPB
Instansi diminta segera membuat kepastian soal PNS berstatus DPK dan DPB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta seluruh instansi baik pusat maupun daerah segera menentukan status PNS yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB).

Tenggat yang diberikan hanya sampai September 2020.

"Penyesuaian status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat bulan September 2020. Ini sudah mendekati September, sehingga setiap instansi harus menentukan status pegawai DPK dan DPB. Apakah akan beralih ke instansi di mana saat ini dia dipekerjakan/diperbantukan, atau kembali ke instansi asalnya,” tutur Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, Rabu (15/7).

Dijelaskannya, penugasan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah ke dalam PP No. 17/2020).

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini juga diamanatkan dalam Peraturan MenPAN-RB No. 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

"Regulasi ini sejatinya bertujuan untuk mendudukkan status ASN sebagai perekat NKRI sehingga pegawai diberi label penugasan atau menetap pada satu instansi. Sehingga tidak ada lagi ego sektoral," ucapnya.

"Artinya setiap PNS harus siap ditugaskan di instansi mana saja dan harus berkinerja dengan baik di instansi di mana dia ditempatkan,” sambung Aba.

Selutuh Instansi dimintai ditenggat September 2020 untuk memastikan PNS yang berstatus DPK dan DPB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News