Seluruh Karyawan Batavia Air 'Dirumahkan'
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:50 WIB

Seluruh Karyawan Batavia Air 'Dirumahkan'
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia Air akan memberhentikan karyawannya secara terhormat. "Kecuali mereka (karyawan Batavia- red) yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," imbuh Elly.
"Seluruh karyawan Batavia Air, mulai tanggal 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," ujar Manajer Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak dalam rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Namun, kata Elly beberapa karyawan masih dibutuhkan untuk proses "pemberesan" Batavia Air. Proses pemberesan ini terkait dengan penyelesaian tiket dan pemberian informasi kepada calon penumpangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia
BERITA TERKAIT
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau