Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta ke KPK
Rabu, 23 Februari 2011 – 22:01 WIB

Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta ke KPK
Mantan Dirut Bank Mandiri ini menjelaskan, penyerahan laporan harta kekayaan tidak semata berhubungan dengan penelurusan penyimpangan. Data tersebut dibutuhkan dalam rangka mengevaluasi kinerja setiap aparatur yang ada di lingkungan kemenkeu. "Walaupun dalam kenyataannya nanti ada keterkaitannya, bisa saja ditindaklanjuti," ungkap Agus yang berada di KPK hampir dua jam mulai sekitar pukul 17.30 Wib.
Baca Juga:
Agus mengakui Direktorat Jendral Pajak merupakan salah satu institusi yang rawan terjadinya penyimpangan. Mengingat yang ditanganinya adalah perusahaan pembayar pajak, yang tidak mustahil berupaya mengurangi beban pajaknya. "Makanya nanti sejumlah pihak yang pernah menangani pajak akan dievaluasi, termasuk yang ditangani oleh Gayus Tambunan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, menjelaskan pertemuannya dengan menkeu kali ini memang lebih terfokus membahas LHKPN. "Kita berharap kedepan LHKPN bukan hanya oleh pejabat tinggi saja karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 hanya penyelenggara negara yang diwajibkan, melainkan semua," ungkapnya sebelum pertemuan berlangsung. Karena menurut Haryono, pada kenyataannya banyak pegawai rendahan golongan III punya kekayaannya yang tidak wajar. (mur/jpnn)
JAKARTA-Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa