Selviana Oktavia Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa Pelaku Begal
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Selviana Oktavia, 26, karyawan yang tinggal di Bedeng TS 1/19, Divisi V, PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menjadi korban pembegalan.
Ia memilih kehilangan sepeda motornya, daripada diperkosa tersangka curas.
Polsek Seputihmataram berhasil menangkap Rika Nurdianto alias Trimo (35): tersangka curas yang mengusili Selviana. Trimo yang merupakan warga Terusan Makmur SP2, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, diringkus Senin (6/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Syaifullah menyatakan, tersangka ditangkap di areal perkebunan tebu PT GPM, Kampung Mataram Udik.
“Tersangka telah melakukan aksi curas terhadap korban Selviana Oktavia. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/179-B/VII/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tgl. 6 Juli 2020,” kata Jepri.
Kala itu, korban berangkat kerja ke areal tebu PT GPM menggunakan motor Honda Fit X warna hitam. Senin (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengecek tebu dari hama di areal TU 3/32 PT GPM.
Pada pukul 09.30 WIB, korban yang hendak mengendarai motor kembali mengecek lokasi lain. Tiba-tiba dari belakang, tersangka membekap korban. Tersangka mengancam membunuh korban dengan golok ke arah leher.
Setelah itu, kata Jepri, tersangka menuntun korban ke tengah kebun tebu. Korban direbahkan dan ditindih oleh tersangka. Korban memberontak. Minta tersangka agar tidak memperkosa dirinya: ‘Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP‘.
Selviana Oktavia, 26, karyawan yang tinggal di Bedeng TS 1/19, Divisi V, PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menjadi korban pembegalan.
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali