Selviana Oktavia Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa Pelaku Begal
Tersangka berhenti menindih korban. Lalu pergi dengan mengambil HP merek Oppo A3S milik korban.
Tetap tak ada ampun untuk tersangka. Korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihmataram.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan satu unit HP milik korban. Tersangka dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. “Tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur)
Selviana Oktavia, 26, karyawan yang tinggal di Bedeng TS 1/19, Divisi V, PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menjadi korban pembegalan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali