Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!

jpnn.com, LANGKAT - Seorang ibu rumah tangga bernama Rabiatun, 33, warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, tepergok berbuat terlarang di rumah orang tuanya.
Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,99 gram.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah, isinya sabu-sabu seberat 3.99 gram,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin.
Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.
Lalu tim opsnal menuju TKP, di mana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.
BACA JUGA: Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
Tersangka pun langsung diamankan petugas dari hasil interogasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman rumah orang tuanya itu.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga bernama Rabiatun, 33, warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, tepergok berbuat terlarang di rumah orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat