Sembako Bakal Kena PPN, Syarief Hasan: Rakyat Masih Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19

Sembako Bakal Kena PPN, Syarief Hasan: Rakyat Masih Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.(ddy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan belum saatnya pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap sembako. Sebab, kondisi ekonomi rakyat masih berat akibat pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News