Sembako Bakal Kena PPN, Syarief Hasan: Rakyat Masih Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Kamis, 10 Juni 2021 – 14:51 WIB
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.(ddy/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan belum saatnya pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap sembako. Sebab, kondisi ekonomi rakyat masih berat akibat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen