Sembako Bakal Kena PPN, Syarief Hasan: Rakyat Masih Kesulitan Akibat Pandemi Covid-19
Kamis, 10 Juni 2021 – 14:51 WIB

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.(ddy/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan belum saatnya pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap sembako. Sebab, kondisi ekonomi rakyat masih berat akibat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta