Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
Selasa, 12 Mei 2009 – 11:50 WIB

Sembelih Ternak Betina, Didenda Puluhan Juta
JAKARTA — RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang senang menyembelih ternak ruminansia (ternak memamah biak) betina. Pasalnya, dengan disahkannya RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada aturan baku mengenai penyembelihan ternak tersebut. Dendanya, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Lebih lanjut dikatakan, jumlah denda ini akan bertambah sepertiga dari denda tersebut jika pelanggaran dilakukan oleh pejabat berwenang atau korporasi.
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi, Pasal 85 Ayat 2 huruf e disebutkan, barang siapa yang menyembelih ternak ruminansia kecil (kambing, domba) betina produktif akan dikenakan denada paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta. Menyembelih ternak ruminansia besar (sapi, kerbau) produktif, dendanya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
“Sedangkan pelanggaran selain penyembelihan ternak ruminansia kecil dan besar, dikenakan denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 500 juta,” ujar Arifin di depan peserta sidang paripurna, Selasa (12/5).
Baca Juga:
JAKARTA — RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah disetujui DPR untuk disahkan. UU ini sekaligus menjadi peringatan bagi peternak yang
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU