Sembilan Airsoft Gun dan Barang Ilegal Lain Dimusnahkan

Sembilan Airsoft Gun dan Barang Ilegal Lain Dimusnahkan
Bea Cukai Palembang musnahkan barang hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan selain airsoft gun, barang lain yang dimusnahkan antara lain 3,9 juta batang rokok, 2 pipa boiler, 158 sex toys, 30 kaleng makanan, 9 spare part mobil, 2 lembar karet, serta 102 alat-alat kesehatan. 

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan apabila barang-barang tersebut beredar ke pasaran hampir mencapai Rp 1,9 miliar,” kata Harris saat pemusnahan barang hasil penindakan, Selasa (8/12).

Pemusnahan itu merupakan upaya Bea Cukai menjalankan tugas pokoknya di bidang pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Adapun yang dimusnahkan adalah barang yang telah ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara (BMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Wahidin, serta perwakilan dari PT Pos Indonesia Nopa Triangga.

Dalam kesempatan itu digelar pembukaan Customs Cafe, sebagai salah satu langkah Bea Cukai Palembang dalam meningkatan pelayanan khususnya kenyamanan pengguna jasa.

Diperkenalkan pula produk kopi unggulan Sumatera Selatan oleh Salama Sri Susanti, Duta Kopi Indonesia 2017. (rls/jpnn)

Potensi kerugian negara apabila barang beredar ke pasaran hampir mencapai Rp 1,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News