Sembilan Argumen Baru Uji Materi Presidential Threshold
1. Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A ayat 5 UUD 1945, karena hanya mendelegasikan pengaturan tata cara.
2. Pengaturan syarat ambang batas capres bertentangan dengan pasal 6 ayat 2 UUD 1945.
3. Pengusulan capres dilakukan oleh parpol pemilu legislatif sebelumnya, bukan parpol peserta pemilu, bertentangan dengan ayat 6B UUD 1945.
4. Syarat pengajuan capres harusnya close legal polecy, bukan opel legal polecy.
5. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya adalah irasional.
6. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya, telah menghilangkan esensi pemilu/
7. Penghitungan presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan, karena muncul potensi capres tunggal, bertentangan dengan pasal 22E ayat 1 1945.
Optimistis permohonan Uji Materi ke MK soal pasal presidential threshold, bakal dimenangkan, setelah mengajukan sembilan argumen baru.
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI