Sembilan Argumen Baru Uji Materi Presidential Threshold
Jumat, 22 Juni 2018 – 10:34 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: Ricardo/JPNN.com
8. Jika presidential threshold dianggap tidak bertentangan konstitusi, potensi pelanggaran terkait pasal itu harus bisa diantisipasi MK..
9. Pasal 222 UU Pemilu bukanlah constitutional engineering, tapi constitutional breaching, karena banyak pasal dalam konstitusi yang dilanggar.
Sumber: paparan pemohon uji materi pasal 22 UU nomor 7 tahun 2017
Optimistis permohonan Uji Materi ke MK soal pasal presidential threshold, bakal dimenangkan, setelah mengajukan sembilan argumen baru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya