Sembilan Calon DPD Terancam Dicoret

Sembilan Calon DPD Terancam Dicoret
Sembilan Calon DPD Terancam Dicoret

jpnn.com - JAKARTA – Sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diduga tidak melaporkan dana kampanye yang akan digunakan pada pemilu 2014, ke Komisi Pemilian Umum (KPU) Provinsi masing-masing hingga batas waktu yang ditetapkan, 2 Maret 2014 lalu, Pukul 18.00 WIB.

“Dari hasil pemantauan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan sembilan nama caleg DPD yang belum melaporkan dana kampanyenya,” ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (6/3).

Sembilan calon DPD itu, dua dari dapil Sumut, yakni Erik Sitompul dan Edison Sianturi.

Dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat enam nama. Yaitu Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik.

Sementara untuk Provinsi Maluku, terdapat nama La Ode Rahim bin Ali, yang belum melaporkan.

Atas temuan ini, JPPR kata Masykurudin, secara resmi telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk dapat segera diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye, peserta pemilu diancam sanksi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu jika tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu.

“Laporan JPPR ke Bawaslu dimaksudkan agar Bawaslu juga mengawal dengan pasti tentang penegakan hukum dari pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Yaitu ancaman diskualifikasi bagi calon DPD yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya hingga batas yang ditentukan,” ujarnya.

Masykurudin berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti pelaporan JPPR, karena hal tersebut telah menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut sebagai pengawas pelaksanaan pemilu legislatif yang akan diselenggarakan 9 April 2014 mendatang.

JAKARTA – Sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diduga tidak melaporkan dana kampanye yang akan digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News