Sembilan Penambang Ilegal Terjebak di Lubang Selama 38 Jam

Sembilan Penambang Ilegal Terjebak di Lubang Selama 38 Jam
Tim SAR dan warga menyelamatkan sembilan penambang emas ilegal yang sempat terjebak di dalam saluran. Foto: Radar Banten

“Saat di dalam lubang tambang, kami berdoa agar diselamatkan. Setelah keluar kami terharu, karena masih bisa dipertemukan dengan anak dan istri,” ujarnya.

Tiap hari, Tata berprofesi sebagai penambang emas di lubang eks PT Antam. Dia tidak sendiri, karena banyak warga di Citorek Kidul yang mengandalkan penghasilan dari dalam lubang tambang tersebut. Mereka bertaruh nyawa untuk bisa menghidupi anak dan istrinya di rumah.

“Saya tiap hari mengandalkan penghasilan dari menambang. Kalau lagi untung, hasilnya lumayan untuk makan anak dan istri serta keluarga di rumah,” jelasnya.

Kepala Desa Citorek Kidul Narta menginformasikan, para penambang terjebak di lubang eks PT Antam sejak Jumat (6/12) sekira pukul 16.00 WIB.

Mereka baru berhasil keluar dari lubang tambang pada Minggu (8/12) sekira pukul 6.00 WIB dengan bantuan dari tim SAR gabungan. Di dalam lubang tersebut dipenuhi air hujan, karena itu mereka tidak bisa keluar lubang selama 38 jam.

“Enggak ada makanan yang dibawa para penambang. Mereka tiap hari hanya bawa satu botol minuman aqua untuk minum di dalam lubang,” katanya.

Narta bersyukur sembilan orang penambang yang terjebak di dalam lubang eks PT Antam berhasil diselamatkan. Upaya penyelamatan dilakukan tim SAR gabungan bersama masyarakat sejak Jumat malam hingga Minggu dini hari. Pada Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB, saluran air yang tertutup longsor berhasil dibongkar tim SAR.

Kondisi tersebut membuat air di dalam lubang sedikit demi sedikit berhasil dialirkan dari dalam Lubang. Pada Minggu pagi, tim SAR akhirnya bisa masuk ke dalam lubang dan langsung mengevakuasi para korban yang terjebak di dalamnya.

Peristiwa ini terjadi saat para penambang emas tengah melakukan aktivitas di lubang tambang bekas PT Aneka Tambang (Antam).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News