Sembuh, Wawan Kembali ke Rutan KPK

Sembuh, Wawan Kembali ke Rutan KPK
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat kembali ke Rutan KPK usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/3). Tubagus terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dikembalikan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/3). Sebelumnya dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur karena sakit demam berdarah.

Juru Bicara KPK  Johan Budi SP menyatakan, berdasarkan keterangan dokter yang menangani di RS Raden Said Sukanto, Wawan sudah bisa dikembalikan ke rutan. "Tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan," kata Johan dalam pesan singkat, Senin (3/3).

Wawan tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak memberikan komentar apapun saat turun dari mobil tahanan.

Wawan hanya melempar senyum. Dia terus berjalan masuk ke dalam rutan tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan terkait sakit yang dideritanya.

Seperti diberitakan, Wawan sebenarnya dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Karena sakit, persidangan itu pun ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2).

Meski demikian, Wawan tidak bisa hadir dalam persidangan hari Kamis (27/2). Karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk membantarkan Wawan.

Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan, kliennya didakwa dalam dua perkara, yaitu penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dikembalikan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News