Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos
Senin, 19 Desember 2016 – 06:37 WIB

Sabu-sabu. Foto: dok.JPNN
Keduanya dijerat pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.(end/flo/jpnn)
TUBAN--Satuan Resort Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu. kedua pelaku ini memasukkan sabu ke dalam charger
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran