Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos
Senin, 19 Desember 2016 – 06:37 WIB
Keduanya dijerat pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.(end/flo/jpnn)
TUBAN--Satuan Resort Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu. kedua pelaku ini memasukkan sabu ke dalam charger
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata