Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos

Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos
Sabu-sabu. Foto: dok.JPNN

Keduanya dijerat pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.(end/flo/jpnn)


TUBAN--Satuan Resort Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu. kedua pelaku ini memasukkan sabu ke dalam charger


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News