Seminggu Penyelidikan, Polisi Tangkap 3 Orang Ini di Gerbang Tol, Dramatis
Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:46 WIB
"Dalam peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas, tetapi masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," ujar Deonijiu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pria, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget