Semingu Sebelum Lebaran, THR Harus Dibayarkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 04:28 WIB
Dia juga mensinyalir masih banyaknya perusahaan yang melakukan intervensi terhadap karyawannya sehingga masih sedikit perusahaan yang bergabung pada SPSI. “Para pekerja ini juga“ditakut-takuti”. Padahal, Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 21/2000 mewajibkan semua pekerja untuk berserikat dan masuknya sebuah perusahaan menjadi anggota SPSI bukan berarti rugi,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara itu Ketua PUK SPSI PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Palembang, Syamsul Bahri mengatakan, begitu banyak manfaat yang didapatkan pekerja jika bergabung pada SPSI, terutama hak-hak secara normatif. Diantaranya, gaji sesuai UMR, jamsostek, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan.
“Kita hanya mengimbau bagi pekerja yang belum membentuk SPSI pada tempat kerjanya untuk segera membentuk. Jangan takut diintervensi karena itu hak pekerja yang diatur UU”, katanya. (git/awa/jpnn)
PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel (FSP-RTM-SPSI) Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini