Semoga Saksi dan Terlapor Sengketa Kantor PAN DKI Taat Hukum

Semoga Saksi dan Terlapor Sengketa Kantor PAN DKI Taat Hukum
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring kembali mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait penggelapan lahan dan bangunan oleh kakak kandungnya, Soerjani Sutanto. Sebelumnya, lahan dan bangunan itu dikontrakkan menjadi kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Dan hasil perkembangan proses perkara tersebut, surat sudah dilayangkan kepada saksi yang menyewa tempat tersebut dan tanggal 24 September 2018 dipanggil dan kenyataannya saksi tersebut tidak datang. Besok, tanggal 2 Oktober 2018 akan dipanggil kembali," ujar Amstrong, Senin (1/10).

Amstrong berharap, mereka dapat memenuhi panggilan agar kepastian hukum dan penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana semestinya (Rule Of Law), karena negara ini dibangun oleh pendiri republik ini bukan berdasarkan negara kekuasaan tapai sebagai negara hukum.

“Sebagai warga negara yang baik harus taat hukum. Untuk itu, kami minta saksi dan terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.

Seperti diketahui,  Soerjani dilaporkan oleh Haryanti terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018.

Sejak putusan PK dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata kepada kedua ahli waris, meskipun ada sebagian besar harta peninggalan warisan Almarhumah Soeprapti yang masih dikuasai oleh Soerjani.

Hasil perkembangan proses perkara tersebut, surat sudah dilayangkan kepada saksi yang menyewa tempat tersebut dan tanggal 24 September 2018 dipanggil dan kenyataan saksi tersebut tidak datang. (jpnn)

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring berharap saksi dan terlapor dapat memenuhi panggilan penyidik agar kepastian hukum dapat berjalan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News