Tergugat Mangkir Lagi, Amstrong Sembiring Ogah Bacakan Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara JJ Amstrong Sembiring menilai hakim tidak tegas dalam menangani sidang perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasalnya, pihak tergugat dua, yakni Noratis/PPAT Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN Cq mangkir berkali-kali dalam sidang.
"Hakim seharusnya tegas kalau tergugat tidak hadir berkali-kali," kata Amstorng di PN Jaksel, belum lama ini.
Mantan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menduga ada permainan dalam persidangan tersebut.
"Hal sepele saja tak bisa diselesaikan oleh hakim, jadi pesimistis dengan hukum di negeri ini," lanjut Amstrong.
Dia juga menyayangkan pihak Kementerian ATR/BPN mangkir, padahal Menteri Hadi Tjahjanto begitu semangat memberantas mafia tanah.
Sidang gugatan perdata No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan dipimpin mejelis hakim Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita.
JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring, selaku kuasa hukum penggugat Haryanti Sutanto meminta sidang ditunda karena pihat tergugat tidak hadir.
Amstrong Sembiring ogah bacakan tuntutan kasus yang ditanganinya lantaran pihak tergugat mangkir lagi.
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang