Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 – 07:10 WIB

Tiga tersangka D (22) dan BMG (21) dan RMF (23) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa di Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Ari menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas. Dalam penanganannya, Ari memastikan pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu. (antara/jpnn)
Tiga pelaku pengeroyokan aktivis mahasiswa di Sukabumi akhirnya ditangkap polisi. Ketiga pelaku sempat buron kurang lebih dua pekan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang