Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat

Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Tersangka A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (ANTARA/Firman)

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)

Oknum guru honorer di Banjarmasin yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polresta Banjarmasin di Yogyakarta. Kasusnya berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News