Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:48 WIB

Tersangka A saat digiring anggota Polresta Banjarmasin setelah tiba dari penangkapannya di Yogyakarta. (ANTARA/Firman)
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)
Oknum guru honorer di Banjarmasin yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polresta Banjarmasin di Yogyakarta. Kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang