Sempat Buron, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
Minggu, 07 Agustus 2022 – 07:48 WIB
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, dalam ketentuan UU ini juga disebutkan pelaku oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (antara/jpnn)
Oknum guru honorer di Banjarmasin yang sempat buron, akhirnya ditangkap Polresta Banjarmasin di Yogyakarta. Kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas