Sempat Digeruduk FPI, Penghina Nabi Muhammad Ditangkap Polisi
Minggu, 19 April 2020 – 13:08 WIB

Massa FPI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Dia bermaksud menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan (teman pelaku) adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi,” urai kapolres.
Atas ulahnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap pria warga Gresik karena diduga menghina Nabi Muhammad, atas laporan anggota FPI atau Front Pembela Islam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot