Sempat Digeruduk FPI, Penghina Nabi Muhammad Ditangkap Polisi
Minggu, 19 April 2020 – 13:08 WIB
“Dia bermaksud menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan (teman pelaku) adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi,” urai kapolres.
Atas ulahnya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap pria warga Gresik karena diduga menghina Nabi Muhammad, atas laporan anggota FPI atau Front Pembela Islam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi