Sempat Disangka Gantung Diri, FS Ternyata Dihabisi Suami Sendiri
Rabu, 04 Januari 2023 – 16:59 WIB

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama (Tengah) saat menggelar Pers rilis di Mapolres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Jadi dari keterangan dari pelaku maupun Kakak dan ibunya korban ini menurut suka melawan dan tidak menuruti kemauan dari suaminya," sebut Redho.
Sedangkan untuk Ibu mertua korban ikut merencanakan seknario, dan berperan dalam mengambil tali nilon di dapurnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit HP, seutas tali nilon, dan dengklek kayu yang digunakan membuat skenario.
Untuk ketiga tersangka, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
FS pertama kali ditemukan dengan kondisi leher terikat dengan tali di depan pintu rumahnya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban