Sempat Masuk ICU, Malinda Membaik
Jumat, 24 Juni 2011 – 05:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara Malinda belum lengkap alias masih P-18. "Hingga kemarin (22/6) berkas Malinda dan rekannya, Dwi Herawati, masih belum lengkap atau P18," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad kemarin (23/6).
Baca Juga:
Selain berkas Malinda dan Dwi, tiga berkas perkara lainnya yang masih terkait juga dinyatakan P-18. Yakni, berkas perkara atas nama Visca Lovitasari, Ismail Janun, dan Andhika Gumilang. "Kami sudah masukkan dalam surat tersebut petunjuk yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas," kata Noor.
Seperti diketahui, Malinda dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA - Pasca operasi pengangkatan silikon payudara di RS Siloam, kondisi tersangka penggelapan dan money laundering Inong Malinda Dee turun naik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan