Mendagri Ajak Pemda Bentuk Perusda
Bisa Kelola Perusahaan Tambang
Jumat, 24 Juni 2011 – 09:12 WIB
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk pertambangan yang ada tanpa bergantung pada perusahaan swasta.
Namun demikian, perusahaan daerah (perusda) itu harus diawasi ketat oleh lembaga-lembaga yang kompeten agar terkontrol dan tidak menimbulkan polemik serta terjadinya korupsi.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi banyaknya aset daerah yang belum dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakatnya saat ini.
"Daerah boleh bentuk perusda tapi deviden atau kekayaan dari perusda jadi pendapatan daerah," ujar Mendagri usai menghadiri perundingan pemerintah RI-Papua Nugini di Harmoni one Hotel, Batam Center kemarin (23/6).
BATAM KOTA - Untuk menambah kekayaan daerah, pemerintah daerah bisa saja membentuk perusahaan daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah termasuk
BERITA TERKAIT
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024