Sempoyongan, Malinda Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Nilai Kerugian Meningkat Jadi Rp 30 Miliar
Kamis, 15 September 2011 – 05:35 WIB
Malinda layak stres berat menghadapi pelimpahan tahap dua kemarin. Sebab, jaksa telah menemukan kerugian selangit akibat kasus Malinda. Jika sebelumnya kepolisian hanya menyebut Rp 16 miliar, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Suratna menyebut jumlah duit yang digangsir Malinda dari nasabah Citibank mencapai Rp 30 miliar. "Sebenarnya ada rekening lain, tapi sudah ditutup," kata Tatang.
Di bagian lain, famili Malinda yang menerima aliran dana mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adik Malinda, Visca Lovita, kemarin menjalani sidang perdana.
Dia menjadi terdakwa pencucian uang karena dianggap menerima aliran dana dari Malinda sebesar Rp 2 miliar. Duit jumbo itu diterima melalui transfer secara bertahap dari Juli 2008 hingga Oktober 2010. Suami siri Malinda, Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim, ipar Malinda, rencananya akan disidang pada Senin (19/9). (aga)
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah dan pencucian uang Malinda Dee tak lagi bisa berkelit dari proses hukum. Mabes Polri menyerahkan sosialita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat