Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS

Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS
Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS

jpnn.com - JAKARTA - Ini kabar baik bagi para peminat kursi CPNS. Tahun ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diperbolehkan membuka lowongan kursi CPNS untuk jalur pelamar umum.

Hal ini berbeda dengan 2012 dan 2013, dimana kabupaten/kota yang porsi belanja pegawai di APBD lebih dari 50 persen, dilarang ikut merekrut CPNS.

Untuk tahun ini memang aturan tersebut masih berlaku. Hanya saja diberi kelonggaran, daerah yang porsi belanja pegawainya di APBD di atas 50 persen, tetap boleh ikut membuka lowongan. Dengan catatan, jumlah yang direkrut hanya untuk menutupi jumlah PNS yang pensiun.

Dengan demikian, dipastikan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia hanya akan mendapatkan jatah kursi CPNS yang jumlahnya terbatas, sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun. Pasalnya, masih cukup banyak kabupaten/kota porsi belanja pegawainya masih berada di atas 50 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kebijakan tersebu ditempuh untuk menekan jumlah PNS, yang hingga saat ini dirasakan masih cukup gemuk.

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menerapkan zero growth, yakni penambahan formasi dihitung berdasarkan berapa PNS yang pensiun. Harapannya, jumlah pegawai tetap dan tidak mengalami penambahan signifikan.

"Untuk tahun ini tetap diberlakukan rasio belanja pegawai harus di bawah 50 persen. Kalau rasio belanja pegawainya sudah di atas 50 persen, sementara jumlah pensiunnya sedikit, maka formasi yang diberikan hanya mengisi jumlah PNS yang pensiun saja. Di luar itu tidak bisa lagi karena beban APBD sudah berat ke belanja aparatur. Hal ini karena jumlah pegawai kita sudah cukup besar," beber Azwar di Jakarta, kemarin (10/6). (sam/jpnn)


JAKARTA - Ini kabar baik bagi para peminat kursi CPNS. Tahun ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diperbolehkan membuka lowongan kursi CPNS untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News