Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017
Kamis, 25 Januari 2018 – 14:46 WIB
Diharapkannya, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE. Mulai dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Diharapkan, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya