Senator Bali Desak Pemerintah Terbitkan AMDAL Teluk Benoa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali segera dituntaskan.
Dia menilai, tak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar investor yang akan melakukan pembangunan di kawasan tersebut. "Selama tidak ada yang melanggar UU revitalisasi harus tetap jalan, tetapi keputusan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah," I Kadek Arimbawa kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4).
Menurut senator asal Klungkung ini, DPD memang tidak dalam kapasitas memberi persetujuan terhadap RTB. Namun, secara kelembagaan, DPD telah menyampaikan rekomendasi.
"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak melanggar undang-undang maka pemerintah harus segera mengeluarkan AMDAL, izin dan lain-lain," ujar pria asli Klungkung ini.
Senator yang akrab disapa Lolak itu menambahkan, Komite II DPD RI sudah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, pihak yang pro dan kontra, termasuk dari pihak investor PT TWBI. Saat itu juga dibahas isu yang menyebut RTB akan merusak lingkungan. Tapi tudingan itu ternyata tidak didasarkan kajian yang komprehensif. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota