Senator Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, 8 Provinsi Ini Sangat Butuh

Senator Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, 8 Provinsi Ini Sangat Butuh
Ketua Komite I DPD Fachrul Razi satat berbicara di acara Obrolan Bareng Senator (OBRAS) yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/9). Foto: Humas DPD RI

Apalagi strategi pemerintahan adalah pembangunan kawasan dengan mengkoneksikan laut antar-daerah.

Senator Nono Sampono menegaskan RUU Daerah Kepulauan sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di tahun ini karena sangat strategis bagi daerah kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di daerah ini.

RUU tersebut juga ikhtiar menghadirkan negara di daerah kepulauan sesuai UUD 1945, khususnya pasal 18A dan 18B.

"Sangat tidak merata dan ketertinggalan ini masih belum sepenuhnya teratasi di delapan provinsi yang bercirikan kepualauan, apalagi di pulau-pulau 3T," kata Nono Sampono.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menambahkan selain landasan yuridis perlu didorong landasan sosiologis dan filosofis tentang literasi kemaritiman.

"UU ini penting dan perlu kita perjuangkan, tapi di lain itu narasi dan membangun literasi dan rasa kebanggaan terhadap maritim harus dibangun. Narasi tersebut harus didendangkan bukan semata-mata pembagian kue pembangunan dan anggaran saja," jelas Willy.

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan Timja RUU Daerah Kepulauan sudah menyerahkan RUU ini kepada Baleg, bahkan presiden juga sudah bersurat.

"Perlu adanya lex specialis terhadap delapan provinsi yang bercirikan kepulauan supaya daerah kuat dan negara lain tidak serta merta dapat mengambil dan menguasai sumber daya alam kita," ujar Fachrul Razi.

RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News