Senator Filep Minta Mendagri Evaluasi Otsus Papua

Senator Filep Minta Mendagri Evaluasi Otsus Papua
Senator atau anggota DPD dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD dari Papua Barat, Filep Wamafma meminta pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat.

Menurut Filep, hal tersebut lebih penting dan prioritas dibandingkan rencana pemerintah melakukan pemekaran wilayah di Tanah Papua.

Filep mengatakan, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat telah mengatur bahwa pelaksanaan UU ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ke tiga sesudah undang-undang ini berlaku.

"Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, maka pada 2003 Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi UU tersebut," kata Filep di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut Filep, hasil evaluasi pelaksanaan otsus oleh pemerintah nantinya perlu disampaikan secara terbuka ke publik, khususnya masyarakat Papua Barat dan pemerintah daerah.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menurut Filep, seharusnya melakukan evaluasi internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait implementasi UU Otonomi Khusus.

"Oleh sebab itu, kami mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, khususnya Bidang Otonomi Khusus bagi Papua," kata dia.

Filep mengatakan, Mendagri tidak perlu mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah daerah soal pelaksanaan otsus ini. Pasalnya, pemerintah daerah sesungguhnya telah bekerja secara maksimal tanpa ada payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola otsus.

Senator Filep Wamafma meminta pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News