Bertemu Menteri ATR, Senator NTT Ungkap Praktik Mafia Tanah dari Hulu ke Hilir
Kamis, 11 Februari 2021 – 11:20 WIB
Pengaturan masalah agraria harus mengacu pada RTRW satu darah. Hal itu untuk menghindari spekulasi para mafia tanah atau investor dalam membeli lahan, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Di Labuan Bajo itu, RTRW belum ada. Makanya mafia pesta pora mengkapling-kapling tanah dan menjualnya hingga ribuan kali lipat. Model seperti ini harus bisa masuk di revisi UU Pokok-Pokok Agraria,” tutup Abraham.(fri/jpnn)
Mafia tanah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Negara tidak boleh kalah dengan praktik kotor ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro