Bertemu Menteri ATR, Senator NTT Ungkap Praktik Mafia Tanah dari Hulu ke Hilir
Kamis, 11 Februari 2021 – 11:20 WIB

Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto. Foto: Humas DPD RI
Pengaturan masalah agraria harus mengacu pada RTRW satu darah. Hal itu untuk menghindari spekulasi para mafia tanah atau investor dalam membeli lahan, terutama di daerah-daerah yang menjadi tujuan pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Di Labuan Bajo itu, RTRW belum ada. Makanya mafia pesta pora mengkapling-kapling tanah dan menjualnya hingga ribuan kali lipat. Model seperti ini harus bisa masuk di revisi UU Pokok-Pokok Agraria,” tutup Abraham.(fri/jpnn)
Mafia tanah salah satu penyakit kronis bangsa ini. Negara tidak boleh kalah dengan praktik kotor ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah