Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada dan UU Pemda menyusul diterbitkannya Perppu oleh Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda.
"DPD tidak bisa menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda," kata Intsiawati Ayus, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
Terhambatnya akses DPD dalam merespon Perppu lanjutnya, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. "DPD tidak bisa masuk ke Perppu, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. UU MD3 sekarang ini lebih rusak lagi dibanding UU MD3 sebelumnya," tegas dia.
Selain itu, Intsiawati juga mengungkap fenomena kubu-kubuan di DPD sebagai imbas dari terbelahnya DPR.
"DPR terbelah, pastilah ada imbasnya ke DPD atau setidaknya kubu-kubuan itu. Sampai di situ saja keterangan saya," ujar Intsiawati Ayus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi