Sengketa Bandara Halim, Inkopau Dinilai Langgar UU

jpnn.com - JAKARTA - Kasus sengketa Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), dinilai murni kesalahan Inkopau.
Mantan Sekretaris Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu melihat dalam hal ini Inkopau melanggar UU Keuangan Negara dan UU TNI.
Ia kemudian menjelaskan asal muasal sengketa Bandara Halim Perdanakusuma terjadi. Di mana kontrak awal antara TNI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Udara) Kementerian Perhubungan, yang kemudian menyerahkan pengelolaan tersebut kepada PT Angkasa Pura (AP) II.
"Penyerahan itu berdasarkan UU Keuangan Negara yang di dalamnya pengelolaan aset negara," ungkap Said saat dijumpai di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).
Kemudian lanjut Said, pemerintah mengeluarkan UU TNI di tahun 2004, yang menyatakan TNI AU tidak boleh berbisnis langsung maupun tidak langsung. Kemudian di tahun 2006, pihak TNI AU menyerahkan pengelolaan aset kepada Inkopau.
"Letak permasalahannya adalah penyerahan aset negara dari TNI AU kepada Inkopau. Itu karena Inkopau melanggar dua undang-undang, yaitu UU TNI dan UU Keuangan Negara. Jadi cacat hukum yang terjadi adalah aset dari TNI ke Inkopau. Kalau dalam UU Keuangan Negara itu kan harus melalui lelang. Sedangkan ini tidak ada proses lelang," beber dia.
Masih menurut Said, dalam kontrak Lion Group dengan Inkopau tidak ada landasan hukumnya, dengan artian kontrak tersebut harus gagal demi hukum. "Di dalam aturannya, TNI itu tidak boleh sama sekali mendirikan koperasi, sama aja Inkopau mengambil aset negara," tandas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kasus sengketa Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dengan PT Angkasa Transportindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025