Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi

Sengketa Pemilukada Pematangsiantar

Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Juli 2010. Proses persidangan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar ini, tergolong lain dibanding persidangan sengketa pemilukada di sejumlah daerah lainnya. Pasalnya, belum pernah ada persidangan dengan agenda meminta keterangan para saksi, baik dari penggugt maupun dari pihak tergugat, dalam hal ini KPU Pematangsiantar.

Belum ada keterangan resmi dari hakim MK mengenai hal ini. Namun, seorang petugas administrasi di MK mengatakan, tidak ada masalah jika putusan langsung dibacakan, tanpa melalui proses minta keterangan para saksi. "Semua tergantung pertimbangan hakim. Mungkin dari materi permohonan, tanggapan KPU-nya, dan bukti-bukti tertulis sudah dianggap cukup untuk membuat putusan, ya tidak ada masalah," ujar petugas MK yang terlibat dalam urusan administrasi gugatan pemilukada itu, kepada JPNN, Jumat (16/7).

Hal yang sama dikatakan Aretria Dahlan, SH, seorang pengacara yang sudah sering beracara di MK menangani kasus sengketa pemilukada, sejak 2005 silam. "Tidak masalah. Itu sepenuhnya tergantung hakim. Pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangan dari hakim," ujarnya saat ditemui di gedung MK.

Anggota KPU Pematangsiantar, Mangasi Purba, juga sudah mendapat informasi dari petugas sidang di MK, meski belum resmi, yang menyebutkan bahwa sidang putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar akan dibacakan pada 19 Juli mendatang. "Ya, saya sudah dapat informasinya," ujar Mangasi saat dikonfirmasi mengenai jadwal pembacaan putusan itu.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Juli 2010. Proses persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News