Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:48 WIB

Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Ini jelas tak adil setelah dibandingkan dengan persentase kepemilikan saham. Kepemilikan saham Indonesia atas kilang gas Donggi Senoro adalah 41 persen negara dan 59 persen dimiliki asing.
Baca Juga:
Perwakilan LNG Energi Utama (LEU) Rikrik Rizkiyana membenarkan ada dua terkait Donggi Senoro berada di Mahkamah Agung. Pertama, perkara kasasi atas putusan KPPU, kedua, kasasi pihak LEU terkait penolakan pihak intervensi saat kasus ini masih di pengadilan negeri.
“Kami yakin putusan KPPU akan dikuatkan di MA, karena tanggapan dari pihak Pertamina, termasuk Mitsubhisi dan Medco tidak pernah sampai pada akar permasalahan. Mereka hanya bilang KPPU salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
“Tapi mereka tidak pernah mengajukan bukti-bukti yang membantah adanya persekongkolan sebagaimana putusan dari KPPU. Mereka hanya berani masuk dalam ranah terminologis, bukan ke akar masalah,” tambah Rikrik.
JAKARTA - Mahkamah Agung diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan negara dalam menangani sengketa pengelolaan kilang gas PT Donggi Senoro
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis