Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten

Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten
Sidang sengketa tanah seluas 29,361 hektare di seberang ITC Roxy Mas antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk dan BPN di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Dokumen PHB itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki ahli waris," jelas dia.

Wellyantina menambahkan, pihaknya juga mencatat ada inkonsistensi pernyataan BPN terkait tanah. Dokumen menunjukkan pada 2007 dan 2009, BPN masih memberikan penjelasan dengan jujur soal status tanah di sekitar lokasi.

Namun sejak pihak Duta Pertiwi memohon pengukuran tanah Verponding tersebut pada 2010, BPN mengaku tidak tahu letak tanah Verponding tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Wellyantina menjelaskan, kliennya menuntut ganti rugi atas penguasaan tanah seluas 29,361 hektare yang berlokasi di Gang Subur, Jalan K H Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat itu sebesar Rp 5,28 triliun sesuai nilai jual objek pajak.

Sejauh ini, dia menduga, PT Duta Pertiwi membeli tanah tersebut dari penggarap atau penyewa. Sedangkan hak bawah yaitu ahli waris sebagai pemilik tanah tidak berikan haknya.

“BPN seharusnya meluruskan atau menginformasikan letak tanah yang sebenarnya, karena BPN-lah yang paling mengetahui di mana posisi tanah itu,” kata Wellyantina.

Di dalam sidang tadi, Wellyantina juga menyerahkan sembilan bundel bukti kepemilikan lahan atas ahli waris. Di antara bukti-bukti itu, ada berupa kopi peta lokasi Verponding Indonesia untuk sebagian wilayah Jakarta Pusat dan sebagian Jakarta Barat yaitu Verponding Indonesia No. 249/282, 251/284 dan 287/284 dari petugas BPN pada Januari 2009 dalam rangka membuat sertifikat hak milik yang bersangkutan yang berasal dari Verponding Indonesia No 249/282.

Kemudian bukti autentik berupa kopi dari asli Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 25 Nov 2009 atas nama pemegang hak Nur Hasanah dengan luas 87 meter persegi berdasarkan petunjuk bekas Verponding Indonesia.

Selain itu, kopi surat jual beli tanah seluas 48 meter persegi antara penjual Nurjeni sebagai ahli waris Moh Noerdin bin Kaimin dengan pembeli Suwanti Dhamasuta pada 28 September 1990 yang kemudian telah menjadi Sertifikat Hak Milik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang, Kamis (9/1) tentang perkara sengketa tanah seluas 29,361 hektare di seberang ITC Roxy Mas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News