Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten

Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten
Sidang sengketa tanah seluas 29,361 hektare di seberang ITC Roxy Mas antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk dan BPN di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Bukti-bukti ini adalah petunjuk bahwa tanah yang diklaim mereka itu di bawah Verponding Indonesia yang dimiliki ahli waris. Tetapi kenapa sekarang mereka mengklaim tanah ahli waris semuanya," kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum PT Duta Pertiwi Kemas Herman mengatakan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah yang didugat para ahli waris. Selama ini, menurut dia, PT Duta Pertiwi mengambil alih tanah di depan ITC Roxy Mas itu berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Kami memiliki tiga sertifikat. Tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdiri dari sertifikat nomor 2233, 2230 dan 2232. Kami buktikan nanti keluarnya sertifikat HGB itu ada alas haknya. Itu akan dibuktikan pada saat sesi pembuktian," kata Kemas.

Kemas mengaku kliennya mendapatkan kepemilikan tanah tersebut secara legal dari Kementerian Agraria dan BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Di samping itu masih banyak lagi SPH-SPH (surat pengakuan hak, red) dari mereka yang menempati lahan. Bukti kami lebih dari 1.500 (item). Nanti sesi pembuktian akan kami jabarkan," pungkas dia. (tan/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang, Kamis (9/1) tentang perkara sengketa tanah seluas 29,361 hektare di seberang ITC Roxy Mas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News