Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK

Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Mahfud menilai ide penyelesaian sengketa Pemilukada di Pengadilan Tinggi cukup bagus.

"Soal penanganan Pemilukada ke pegadilan tinggi, saya kira itu cukup bagus. Saya sebagai Ketua dan hakim MK setuju sekali, karena bosan juga dengan hal-hal yang sama, polanya juga sama. Mulai dari pelanggaran money politic, DPT (Daftar pemilih Tetap ) tak benar, hingga penggunaan fasilitas negara serta kecurangan-kecurangan lainnya. Ini kurangmenantang," kata Mahfud kepada wartawan di sela-sela acara peluncuran buku "On The Record, Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi" di Jakarta, Selasa (6/7).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melontarkan wacana tentang dikembalikannya sengketa hasil pemilukada yang di MK lebih dikenal dengan Perselisian Hasil Pemiluan Umum (PHPU) ke Pengadilan Tinggi. Menurut Mendagri, salah satu pertibangannya karena jika perselisihan harus diselesaikan di MK, terutama dari Pemilukada di luar Jawa, akan memakan banyak biaya terutama

Menurut Mahfud, tentunya akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahkan lagi ke Pengadilan Tiinggi. "Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasar. Seperti serangan fisik yang lebih mudah. Kalau di MK kan jauh,’’ ulasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News