Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK

Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
Lebih lanjut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, pada awalnya MK memang bukan pihak yang mengadili sengketa hasil Pemilukada. Hingga kemudian tanpa disertai konsultasi dengan MK, pemerintah dan DPR mengalihkan proses penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK.

"Karena sudah masuk dalam UU tentu kita laksanakan. Kalau sekarang ada gagasan untuk dikembalikan ke Pengadilan tinggi lagi, ya silahkan saja. Kalau kita sih nggak begitu tahu seperti apa, karena itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah  untuk memindahkan UU tersebut," ucapnya.

Hanya saja, sebut Mahfud, tentu akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahklan ke Pengadilan Tiinggi. "Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasar. Seperti serangan fisik yang lebih mudah. Kalau di MK kan jauh,’’ ujarnya. (yud/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kampanye Cegah Surplus Duda

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News