Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
Rabu, 07 Juli 2010 – 00:28 WIB
Lebih lanjut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, pada awalnya MK memang bukan pihak yang mengadili sengketa hasil Pemilukada. Hingga kemudian tanpa disertai konsultasi dengan MK, pemerintah dan DPR mengalihkan proses penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK.
Baca Juga:
"Karena sudah masuk dalam UU tentu kita laksanakan. Kalau sekarang ada gagasan untuk dikembalikan ke Pengadilan tinggi lagi, ya silahkan saja. Kalau kita sih nggak begitu tahu seperti apa, karena itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah untuk memindahkan UU tersebut," ucapnya.
Hanya saja, sebut Mahfud, tentu akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahklan ke Pengadilan Tiinggi. "Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasar. Seperti serangan fisik yang lebih mudah. Kalau di MK kan jauh,’’ ujarnya. (yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia