Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak
Selasa, 06 Juli 2010 – 13:39 WIB
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan pergantian Andi Nurpati pascadiberhentikan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum sangat mendesak. Menurutnya, dengan masuknya orang baru di KPU bisa menstimulasi perbaikan kinerja KPU atau paling tidak mampu meminimalisir anggota KPU sekarang agar tak leluasa melakukan praktek 'kotor' yang terjadi selama ini.
"Harus segera diganti sesuai dengan aturan Undang-undang. Justru kalau tak ada pergantian, akan terjadi pelanggaran karena mengabaikan UU. Pergantian anggota KPU sudah sangat jelas diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu. Bila ada anggota KPU yang berhenti atau diberhentikan, UU No 22 tahun 2007 sudah mengatur mekanisme pergantiannya," kata Jeirry saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/7).
Baca Juga:
Jeirry menegaskan tidak ada ruang tafsir dan politik dalam pergantian anggota KPU karena pergantian hanya masalah administrasi. Pergantian anggota KPU itu sudah diatur dengan jelas dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU No 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 4 butir a mengenai pergantian anggota KPU.
Jeirry menjelaskan pergantian anggota KPU dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan pergantian Andi Nurpati pascadiberhentikan Dewan Kehormatan Komisi
BERITA TERKAIT
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP