Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang

Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan Indra Porkas Lubis-Firdaus Nasution. Majelis MK yang dipimpin Mahfud MD dalam membatalkan keputusan KPU Madina yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution. MK memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Madina.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mandailing atal," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan perkara sengketa pemilukada Madina di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (6/7). Hanya saja, dalam putusannya itu hakim MK tidak menyebutkan kapan kiranya pemungutan suara ulang itu harus digelar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan telah terbukti adanya praktek politik uang yang dilakukan pasangan Hidayat-Dahlan. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saki, menurut Mahkamah, telah terbukti adanya pelanggaran dalam proses pemilukada berupa praktik politik uang (money politic) yang terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Pelanggaran tersebut, menurut Mahkamah, terjadi secara terstruktur, sistemastis, dan masif karena telah direncanakan sedemikian rupa," ujar anggota hakim MK, Moh Akil Mochtar saat membacakan putusan yang dilakukan bergiliran oleh sembilan hakim MK itu.

Lebih lanjut Akil menyebutkan, praktek politik uang itu dilakukan secara tersusun dari tingkatan paling atas yang dimulai dari pasangan calon, tim kampanye, dan seluruh tim, sampai dengan tingkatan paling rendah di RW dan RT. "Sehingga memengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon," beber Akil.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News