Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Selasa, 06 Juli 2010 – 23:35 WIB
Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucher. Pencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan , juga ikut ‘nyanyi’.
Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di Penyabungan. Proses pencetakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta