Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang

Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucher. Pencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan , juga ikut ‘nyanyi’.

Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di Penyabungan. Proses pencetakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News