Sengketa Pilkada, Bawaslu Tidak Perlu Menunggu Laporan

Sengketa Pilkada, Bawaslu Tidak Perlu Menunggu Laporan
Dua anggota Tim Advokat Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Benny Sabdo Nugroho (kiri bertoga) dan Gregorius Retas Daeng mengapit pemohon judicial review terhadap UU BUMN, AM Putut Prabantoro. Foto: Ist for JPNN.com

Selanjutnya, ia mengatakan MK juga harus siap-siap menjadi muara dari sengketa hasil pilkada di 171 daerah pada pilkada serentak 2018 ini. Menurutnya, hal ini disebabkan proses penyelenggaran pilkada serentak 2018 masih banyak dinodai dengan adanya dugaan berbagai pelanggaran.

“MK sebagai lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada harus benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai dinodai seperti preseden oleh para hakim pendahulunya,” urainya.

Dia mengatakan penegakan hukum dalam proses pemilihan daerah merupakan parameter dalam mengukur apakah pilkada itu telah diselenggarakan secara berintegritas. Dalam mempersoalkan integritas penyelenggaran pemilihan, masalah hukum pemilu harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan pemilu dan dilakukan oleh institusi peradilan yang dapat dipercaya, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan politik mana pun.

“Karena itu, MK harus mempersiapkan diri dalam memutus sengketa hasil pilkada 2018. Untuk para kandidat pasangan calon siapkan tim adovokat terbaik untuk membela dan memperjuangkan keadilan di MK,” pungkas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.(fri/jpnn)


Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses pilkada sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News